Anggota Dpr Pdip Mengundurkan Diri

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. PKPU menyebut anggota DPR/DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Jazilul mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masalahnya ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap kepada KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.

Dia mengaku tidak paham logika bahwa calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada saat Pemilu lalu aturan itu tidak ada.

"Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap kepada KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih cepat, supaya kami bisa menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada," ujar Jazilul.

Saat momen Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo. Padahal mereka ikut kontestasi politik pemilihan presiden (Pilpres).

Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, karena harus mundur dari DPRD maupun DPR. "Itu yang menyulitkan," ujarnya.

Dia mencontohkan kader yang potensial namun saat ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang saat ini menjabat sebagai DPR RI. "Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy'ari mengatakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meski tidak mengikuti Pemilu 2024. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengganti setidaknya tujuh calon anggota legislatif atau caleg terpilih periode 2024-2029 per Jumat, 27 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaminkan penggantian caleg melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

KPU menetapkan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih pada 25 Agustus 2024 melalui Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024. PDIP mendapatkan kursi paling banyak, yakni 110. Seiring berjalannya waktu, nama sejumlah caleg terpilih diganti. Ada yang mengundurkan diri, bahkan ada yang diganti karena dipecat partai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari yang sama dengan penetapan caleg terpilih, KPU mengabulkan permohonan partai untuk mengganti caleg melalui Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Lewat perubahan pertama ini, salah satu caleg terpilih PDIP yang diganti KPU adalah Agustiar Sabran dengan Willy Midel Yoseph.

Mereka sebelumnya bertarung di Dapil Kalimantan Tengah, dari partai yang sama. Agustiar meraup sebanyak 97.773 suara, sementara Willy mendulang 87.303 suara. Namun, akhirnya Willy juga mengundurkan diri.

Walhasil, Sigit Karyawan Yunianto dengan 43.684 suara mendapatkan tiket ke Senayan. "Karena yang bersangkutan (Willy) mengundurkan diri," demikian tertulis di dalam keputusan yang diteken pada 25 Agustus 2024, dikutip Tempo pada Jumat.

KPU kembali mengabulkan penggantian nama caleg PDIP lewat Keputusan KPU Nomor 1309 Tahun 2024 pada 12 September 2024. Kali ini, politikus PDIP Rano Karno yang diganti, karena dia memutuskan maju sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta.

Rano dengan 149.397 suara diganti dengan Yulius Setiarto yang hanya dapat 68.694 suara sah. Rano dan Yulius sebelumnya sama-sama maju di Banten III.

Selain itu, ada Yohanis Fransiskus Lema yang diganti dengan Stevano Rizki Adranacus. Caleg Dapil Nusa Tenggara Timur II nomor urut 1 itu mengundurkan diri. Perolehan suara mereka terpaut 26.160, Yohanis mendulang 72.833 suara dan Stevano hanya 46.673 suara.

Di Dapil Papua, nama Benhur Tomi Mano diganti dengan Ruth Naomi Rumkabu sebab mengundurkan diri. Sebelumnya, Benhur mememenangkan 61.434 suara dan Ruth hanya 51. Benhur maju dengan nomor urut 1, sedangkan Ruth nomor urut 3.

Kemudian, ada Wempi Wetipo di Papua Pegunungan yang diganti dengan Arif Riyanto Uopdana. Wempi yang mendapatkan 163.775 suara memilih mengundurkan diri dan digantikan dengan Arif yang hanya dapat 34.235 suara.

Pada 20 September, KPU kembali mengganti sejumlah caleg terpilih, namun nihil penggantian dari PDIP. Akhirnya pada 23 September, dua caleg pilih dari PDIP diganti, melalui Keputusan KPU Nomor 368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.

Pertama, ada Rahmad Handoyo yang diganti dengan Didik Haryadi. Rahmad menang dengan 76.414 suara atas Didik, usai berebut suara di Jawa tengah V. Namun, kursi Senayan akhirnya dimenangkan oleh Didik yang punya 74.750 suara, karena Rahmad dipecat oleh PDIP. "Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi keputusan KPU.

Begitu pula dengan Tia Rahmania yang batal menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai. Dia yang meraup 37.359 suara digantikan oleh Bonnie Triyana yang punya 36.516 suara.

Tia dipecat pada 13 September 2024 karena dianggap menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai atas penyelesaian perselisihan hasil Pileg 2024 internal PDIP Dapil Banten I. Sikap Tia, bagi Mahkamah Partai, termasuk pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Komite Etik dan Disiplin Partai pun merekomendasikan kepada DPP untuk menjatuhkan saksi pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota PDIP. "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDI Perjuangan," demikian tertulis di dalam surat pemecatan.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang dilangsungkan Selasa, (15/5/2024) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Di awal rapat, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD. Menurut anggota dewan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi yang multitafsir. Hal itu dikarenakan terdapat diksi 'bersedia' tersebut.

“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon (kepala daerah), dia (caleg terpilih) sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur) nanti coba kalian ini (RPKPU) lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu (diksi bersedia), mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.

"Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Jadi, kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih)"

(Ketua KPU, Hasyim Asy'ari)

“Kami hanya ingin kepastian, perihal tadi untuk calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD tadi kan disampaikan bahwa bersedia, sanggup, wajib (untuk mundur). Kalau boleh mengusulkan, di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” ungkap Rahmat.

Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

"Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Jadi, kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih). Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (uc/aha)

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.

Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.

Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.

Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan

[Gambas:Video 20detik]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, merasa prihatin dengan temuan ribuan anggota DPR dan DPRD se-Indonesia yang terlibat dalam judi online. Novel meminta mereka yang gemar main judol untuk segera mengundurkan diri.

Tak sampai di situ, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga harus mengambil tindakan dengan memecat para legislator yang terlibat. Menurutnya, keterlibatan dalam judi online merupakan tindakan bejat yang tak bisa dimaafkan wakil rakyat.

"Kami berharap dari oknum anggota DPR segera mengundurkan diri karna saya yakin MKD DPR RI bisa bersikap tegas untuk memecat oknum anggota DPR bejat yang jelas telah disumpah atas nama tuhannya," ujar Novel kepada Suara.com, Juni (5/7/2024).

Seharusnya, para legislator berperan sebagai wakil rakyat yang menampung dan menyalurkan segala aspirasi demi kebaikan bangsa. Bukan malah sebaliknya menggunakan uang rakyat untuk bermain judi online.

Baca Juga: Peluang PDIP Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Bisa Saja

"Jelas oknum anggota DPR menggunakan uang rakyat karna mereka digaji oleh rakyat seharusnya menegakkan moral rakyat bukan menjadi penghianat rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menilai sanksi tegas perlu diberikan kepada para anggota dewan karena sudah menggerogoti moral bangsa. Mereka harus tanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang dipakai berjudi kepada negara.

"Dana yang sudah beredar ratusan triliun wajib disita untuk membayar hutang negara karna para penjudi sudah diduga kuat yang melakukan korupsi saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus Judi Online.

Baca Juga: Soroti UKT, Megawati: Kalau Urusan Sekolah Tak Ada Anggarannya, Kurangi Bansos!

Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ia awalnya memberikan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal pelaku Judi Online berdasarkan profesi. Ivan lantas mengungkap jika lebih dari seribu anggota legislatof ternyata main Judi Online.

"Nah pertanyaan terkait dengan apakah profesi ini kita bicara profesi seperti pak habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," kata Ivan.

Pernyataan Ivan pun ditimpali Habiburokhman, jika anggota DPR mempunyai institusi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengurusi persoalan etik anggota legislatif. Ia pun meminta Ivan melaporkan adanya temuan itu ke MKD.

"Terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR saya anggota MKD juga ya kita minta tolong dikasih saja ke MKD pak biar kita bisa lamukan penyikapannya seperti apa," kata Habibur.

Ivan lantas menyampaikan jika pihaknya akan segera melaporkan adanya temuan tersebut ke MKD.

"Ya nanti kami akan kirim surat jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan dari adanya ribuan anggota legislatif yang bermain Judi Online itu terdapat 63 ribu transaksi.

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," kata dia.

Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.

"Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

Simak Video: Video PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania karena Penggelembungan Suara

[Gambas:Video 20detik]

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengomentari anggota Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) yang kepergok menonton video porno.

Kabar seorang anggota DPR menonton video porno menjadi viral dikalangan sosial media.

Roy Suryo mengungkap dugaan inisial dan latar belakang anggota DPR yang menonton video porno saat mengikuti rapat di gedung DPR.

Melalui akun twitternya, Roy menjelaskan bahwa anggota DPR tersebut berinisial HM dan merupakan seorang mantan penyanyi dan sosok inisial HM tersebut merupakan anggota DPR dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Namun Roy enggan menyebutkan latar belakang partai politik (parpol) HM secara jelas Roy hanya mengatakan HM berasal dari fraksi xxx.p.

“Saya banyak dikonfirmasi, Apakah BENAR Video Anggota DPR-RI Komisi IX yg sdg Menonton Video Porno di Sidang ini Kasus BARU (Alias Bukan yg PERNAH dulu)?” kata Roy lewat cuitan di Twitter miliknya, @KRMTRoySuryo2, Rabu, 13 April 2022.

Lalu Roy Suryo twett kembali yang menjelaskan siapa anggota DPR berinisial HM

“Sudah jelas khan siapa inisial HM Bukan Harun Masiku atau Hulyono Mukidi ya,” ungkapnya.

Partai melalui fraksi sudah mengklarifikasi anggotanya yang viral karena nonton porno saat rapat di DPR tersebut.

Diketahui anggota DPR HM tersebut merupakan anggota dari Fraksi PDIP Harvey Malaiholo.

“Dia (Harvey Malaiholo) sampai menangis memberikan klarifikasi. Yang kayak gini kita cukup peka. Kan kasihan dia yang bersangkutan sampai nangis-nangis. Dia bilang saya nggak pernah selama ini kok ada yang foto,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul

Dia menduga Harvey Malaiholo dijebak orang untuk menonton video porno lalu difoto atau divideokan dari atas. Bambang Pacul menyebut hal ini adalah pembunuhan karakter.

Sebagai informasi, kasus anggota dewan menonton video porno dalam rapat di DPR juga pernah terjadi sebelumnya pada 2011 silam.

Kala itu anggota DPR Arifinto terekam kamera wartawan foto sedang melihat rekaman syur dari perangkat genggam miliknya di tengah Rapat Paripurna. Usai kejadian itu, rapat paripurna pun sempat ramai dipelesetkan netizen jadi pariporno.